Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Blogger Mahasiswa Kediri

Apa Itu Ijarah Dalam Ekonomi Syariah, Lengkap Dengan Penjelasannya

Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan konsep Ijarah dalam ekonomi syariah yang mengacu pada prinsip-prinsip Islam. Ijarah dikenal sebagai salah satu metode pembiayaan di mana satu pihak menyediakan barang dan jasa untuk disewakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam konteks ekonomi syariah, konsep Ijarah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan kegiatan yang tidak jelas nilai tambahnya. Dengan demikian, Ijarah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai bidang usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pengertian Ijarah

Ijarah adalah kontrak sewa menyewa dalam ekonomi syariah. Dalam kontrak ini, pemilik barang atau aset memberikan hak penggunaan atas barang atau aset tersebut kepada pihak lain (lessee) dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan biaya sewa yang disepakati.

Kontrak ijarah menjadi penting dalam ekonomi syariah karena menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba dan kegiatan bisnis yang merugikan pihak lain.

- Definisi Ijarah

Ijarah adalah sebuah kontrak dalam ekonomi syariah dimana seorang penyewa (mustajir) membayar sewa kepada pemilik (mu'jir) atas suatu barang atau jasa untuk waktu yang disepakati. Sebagai gantinya, penyewa tersebut dapat menggunakan barang tersebut selama periode sewa yang telah disepakati.

Dalam kontrak Ijarah, pemilik barang atau jasa bertindak sebagai pihak yang meminjamkan barang, sementara penyewa bertindak sebagai peminjam barang atau jasa tersebut.

- Prinsip-Prinsip Ijarah

Ijarah dalam ekonomi syariah adalah salah satu bentuk perjanjian sewa atau penggunaan barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu. Dalam transaksi ijarah, pihak yang menyewakan atau memberikan barang atau jasa disebut sebagai mu'jir, sedangkan pihak yang menyewa atau menggunakan barang atau jasa disebut sebagai musta'jir.

Prinsip-prinsip ijarah meliputi kesepakatan mengenai harga sewa atau biaya penggunaan, jangka waktu sewa atau penggunaan, kualitas dan kondisi barang atau jasa yang disewakan atau digunakan, serta hak dan kewajiban mu'jir dan musta'jir selama masa sewa atau penggunaan.

Prinsip-prinsip ijarah dalam ekonomi syariah didasarkan pada nilai-nilai Islam yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa prinsip utama dalam ijarah ekonomi syariah:

  • Larangan Riba: Prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah larangan riba atau bunga. Dalam ijarah, tidak ada elemen bunga yang dikenakan pada jumlah sewa atau jasa yang disepakati. Sebagai gantinya, ijarah didasarkan pada biaya sewa yang telah disepakati sebelumnya.
  • Keadilan: Prinsip keadilan sangat penting dalam ijarah. Kontrak sewa harus adil bagi kedua belah pihak, yaitu pihak yang menyewakan (mu'jir) dan pihak yang menyewa (musta'jir). Keadilan ini mencakup harga sewa yang wajar dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Transparansi: Semua ketentuan dan syarat dalam kontrak sewa harus dijelaskan dengan jelas dan transparan. Tidak ada penipuan atau ketidaktahuan dalam transaksi ijarah, sehingga kedua belah pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka dengan jelas.
  • Barang atau Jasa yang Layak: Prinsip ini mengharuskan barang atau jasa yang disewakan harus layak dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Barang atau jasa yang disewakan tidak boleh rusak atau tidak berfungsi dengan baik.
  • Waktu dan Tempat Penyewaan: Prinsip ini mengatur tentang waktu dan tempat penyewaan. Masa sewa harus ditentukan dengan jelas, begitu juga dengan tempat penyewaan atau penggunaan barang atau jasa.
  • Opsi Pembelian: Beberapa bentuk ijarah memungkinkan penyewa untuk membeli barang sewaan setelah masa sewa berakhir. Opsi pembelian harus diatur dengan jelas dan tidak boleh merugikan salah satu pihak.
  • Kewajiban Perawatan: Jika sewa dilakukan untuk barang fisik, prinsip ini menuntut penyewa untuk merawat barang sewaan dengan baik sehingga kondisinya tidak rusak atau rusak akibat kelalaian penyewa.
  • Keterbukaan terhadap Kerugian: Jika ada kerusakan atau kehilangan pada barang sewaan, penyewa bertanggung jawab untuk menggantinya atau mengembalikannya sesuai kesepakatan.

Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan transaksi ijarah yang adil, jujur, dan menghindari eksploitasi. Ijarah adalah salah satu instrumen keuangan yang sah dalam ekonomi syariah dan dapat diterapkan dalam berbagai sektor, seperti perumahan, kendaraan, peralatan, dan jasa lainnya.

Jenis-Jenis Ijarah

Dalam ekonomi syariah, ijarah adalah kontrak sewa atau kontrak pemindahan hak guna atas barang atau jasa antara pihak yang menyewakan (mu'jir) dan pihak yang menyewa (musta'jir). Berikut adalah beberapa jenis ijarah yang umum dalam ekonomi syariah:

  • Ijarah Thumma Al-Bai' (ITB): Ijarah Thumma Al-Bai' adalah kontrak sewa dengan opsi pembelian. Dalam ITB, pihak yang menyewa memiliki opsi untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Jika pihak penyewa memutuskan untuk membeli, sebagian atau seluruh biaya sewa dapat dianggap sebagai uang muka pembelian.
  • Ijarah Muntahia Bittamleek (IMB): Ijarah Muntahia Bittamleek adalah jenis ijarah di mana barang sewaan akan menjadi milik penyewa pada akhir masa sewa. Dalam IMB, terdapat opsi bagi penyewa untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa dengan harga simbolis atau nominal.
  • Ijarah Wa Iqtina: Ijarah Wa Iqtina adalah kontrak sewa dengan opsi untuk membeli. Dalam ijarah ini, pihak penyewa memiliki hak untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa dengan harga yang disepakati sebelumnya.
  • Ijarah Al-Ayn (Sewa Riil): Ijarah Al-Ayn adalah kontrak sewa untuk barang-barang fisik atau aset konkret, seperti kendaraan, alat berat, atau peralatan. Pihak penyewa membayar sejumlah uang sewa kepada pihak yang menyewakan untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu.
  • Ijarah Al-Manfa'a (Sewa Jasa): Ijarah Al-Manfa'a adalah kontrak sewa untuk jasa atau manfaat tertentu. Contohnya adalah sewa rumah, apartemen, atau gedung untuk tempat tinggal atau bisnis.
  • Ijarah Mawsufah Fi Al-Dhimmah: Ijarah Mawsufah Fi Al-Dhimmah adalah kontrak sewa dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dalam ijarah ini, pihak penyewa menyewa barang dengan persyaratan dan ketentuan tertentu, seperti waktu sewa, harga sewa, atau kondisi penggunaan.

Perlu dicatat bahwa jenis ijarah dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan lembaga keuangan yang menerapkannya. Prinsip utama dalam ijarah adalah penghindaran bunga dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam transaksi sewa. Dalam ekonomi syariah, ijarah adalah salah satu instrumen keuangan yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

- Ijarah Thumma Al-Bai

Ijarah Thumma Al-Bai adalah salahIjarah Thumma Al-Bai adalah salah satu bentuk akad yang digunakan dalam ekonomi syIjarah Thum satu produk jual beli syariah. Ijarah dalam ekonomi syariah mengacariah. Akad ini terdiri dari dua tahap, yaitu ijarah (sewa) dan thumma al-bai (ma Al-Bai adalah salah satu produk keuangan syariah yang juga dikenal dengan nama sewa-menyewa kemudian jualu pada kontrak suatu barang yang dapat disewa oleh pihak lain menggunakan biaya yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam Ijarah Thumma Al-Bai, terdapat dua kontrak: kontrak sewa dan kontrak jualpenjualan kemudian). Dalam tahap pertama, pihak yang memberikan barang disewakan kepada pihak lain dengan kesepakatan harga sewa dan jangka waktu sewa yang telah ditentukan.

Setelah jangka waktu berakhir beli. Ijarah memungkink, maka pih beli. Kontrak sewa adalah kesepakatan awal antara pihak yang menyewakanak peny danewaan seseorang untuk menyewakan produk tertentu kepada pihak lain dengan harga sewa yang disepakati.

Setelah periode sewa berakhir, pihak yang menyewa memiliki opsi untuk membeli produk tersebut dengan harga yang pihak yang menyewa, sedangkan kontrak jual beli diwujudkan pada akhir periode sewa. memiliki pilihan untuk membeli barang tersebut dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam hal ini, pihak penyewa memiliki hak yang dijamin oleh kontrak sewa untuk membeli barang tersebut pada saat kon telah ditentukan sebelumnya. Produk yang dapat disewakan meliputi aset produktif seperti properti atau kendaraan.

Ijarah Thumma Al-Bai merupakan perluasan dari konsep ijarah dengan mentrak sewa berakhir.ambahkan kesepakatan untuk menjual produk setelah periode sewa berakhir dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

- Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik

Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik adalah kontrak leasing atau sewa-beli yang memungkinkan penyewa untuk membeli barang yang disewa pada akhir periode sewa. Pada dasarnya, penyewa membayar sewa kepada pemilik barang selama jangka waktu tertentu, setelah itu penyewa dapat membeli barang tersebut dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Konsep ini sering digunakan dalam industri perbankan dan keuangan syariah sebagai alternative bagi orang-orang yang ingin memiliki aset tetapi kesulitan membayar secara langsung.

- Ijarah Mausufah Fi Dzimmah

Ijarah merupakan sebuah perjanjian dalam kontrak syariah di mana pihak penyedia layanan menyewakan barang atau jasa kepada pihak penerima layanan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran ijarah atau upah sewa yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam ekonomi syariah, konsep ijarah sering digunakan pada transaksi leasing, pendanaan, dan layanan keuangan lainnya. Dalam bahasa Indonesia, Ijarah sering disebut dengan istilah pembiayaan sewa.

- Ijarah Wa Iqtina

Ijarah adalah salah satu bentuk transaksi dalam ekonomi syariah yang berarti disewakan atau disewa. Dalam transaksi ini, pemilik aset menyewakan asetnya kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dan dengan imbalan pembayaran sewa.

Selama masa sewa, aset tersebut menjadi milik penyewa dan setelah waktu sewa berakhir, penyewa memiliki opsi untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah disepakati sebelumnya atau mengembalikan aset kepada pemilik.

Dalam Ijarah wa Iqtina, opsi pembelian aset diberikan kepada penyewa selama masa sewa berlangsung.

Skema Ijarah Dalam Ekonomi Syariah

Skema Ijarah adalah salah satu bentuk transaksi dalam ekonomi syariah yang terkait dengan pembiayaan. Dalam skema ini, pihak yang menyediakan dana (lesor) akan menyewakan barang miliknya kepada pihak yang membutuhkan dana (mustajir).

Mustajir akan membayar biaya sewa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, lesor akan mendapatkan penerimaan sewa sebagai penghasilan dari transaksi tersebut.

Skema ijarah sering digunakan dalam pembiayaan aset produktif seperti kendaraan, alat berat, dan peralatan industri.

Skema ijarah dalam ekonomi syariah adalah pola atau mekanisme yang digunakan dalam transaksi ijarah (sewa) yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Berikut adalah beberapa skema ijarah yang umum digunakan dalam ekonomi syariah:

  • Ijarah Muntahia Bittamleek (IMB): Skema ini merupakan salah satu bentuk ijarah di mana barang sewaan akan menjadi milik penyewa pada akhir masa sewa. Dalam IMB, penyewa memiliki opsi untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa dengan harga simbolis atau nominal. Dengan demikian, pada akhir masa sewa, kepemilikan barang berpindah dari penyewa ke pihak penyewa.
  • Ijarah Thumma Al-Bai' (ITB): Skema ini adalah kontrak sewa dengan opsi pembelian. Dalam ITB, pihak penyewa memiliki opsi untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Jika pihak penyewa memutuskan untuk membeli, sebagian atau seluruh biaya sewa dapat dianggap sebagai uang muka pembelian.
  • Ijarah Al-Ayn (Sewa Riil): Skema ini merupakan kontrak sewa untuk barang-barang fisik atau aset konkret, seperti kendaraan, alat berat, atau peralatan. Pihak penyewa membayar sejumlah uang sewa kepada pihak yang menyewakan untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu.
  • Ijarah Al-Manfa'a (Sewa Jasa): Skema ini merupakan kontrak sewa untuk jasa atau manfaat tertentu. Contohnya adalah sewa rumah, apartemen, atau gedung untuk tempat tinggal atau bisnis.
  • Ijarah Wa Iqtina: Skema ini adalah kontrak sewa dengan opsi untuk membeli. Dalam ijarah ini, pihak penyewa memiliki hak untuk membeli barang sewaan pada akhir masa sewa dengan harga yang disepakati sebelumnya.
  • Ijarah Mawsufah Fi Al-Dhimmah: Skema ini mengatur tentang waktu dan tempat penyewaan. Masa sewa harus ditentukan dengan jelas, begitu juga dengan tempat penyewaan atau penggunaan barang atau jasa.
  • Ijarah Sukuk: Ijarah sukuk adalah instrumen keuangan yang menerapkan skema ijarah sebagai dasar transaksi. Sukuk adalah sertifikat yang merupakan tanda kepemilikan atas aset atau proyek dan memberikan hak kepada pemiliknya untuk menerima pembayaran berdasarkan hasil proyek atau sewa aset.

Perlu dicatat bahwa implementasi skema ijarah dapat berbeda-beda tergantung pada negara, lembaga keuangan, dan jenis transaksi yang dilakukan. Skema ijarah dalam ekonomi syariah didasarkan pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghindaran riba atau bunga. Selain itu, skema ijarah juga didesain untuk menghindari eksploitasi dan menciptakan transaksi yang adil dan beretika. 

- Proses Ijarah Dalam Penerapan Ekonomi Syariah

Proses Ijarah dalam penerapan ekonomi syariah merupakan konsep penyewaan dalam Islam yang diterapkan dalam keuangan syariah. Dalam proses ini, ada tiga pihak yang terlibat yaitu penyewa, penyedia barang atau jasa, dan lembaga keuangan syariah sebagai perantara.

Penyewa membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas penggunaan barang atau jasa, sementara penyedia barang atau jasa tetap mempertahankan kepemilikan atas aset yang disewakan. Proses ijarah ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek keuangan syariah seperti pembiayaan properti dan kendaraan.

- Keuntungan Dan Kerugian Penerapan Ijarah Dalam Ekonomi Syariah

Penerapan ijarah dalam ekonomi syariah memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungan dari penerapan ijarah adalah adanya pemberian hak guna atas barang yang diikat dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, keuntungan lainnya adalah mendapat keuntungan dari penggunaan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Namun, di sisi lain, kerugian dari penerapan ijarah adalah adanya kerugian jika barang yang dirilis ke pasar memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari nilai jual yang disepakati di awal. Selain itu, kerugian lainnya adalah kehilangan hak guna atas barang jika sewa tidak diperpanjang pada waktu yang ditentukan.

Penerapan ijarah dalam ekonomi syariah memiliki sejumlah keuntungan dan kerugian. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Keuntungan Penerapan Ijarah dalam Ekonomi Syariah:

  • Tidak Ada Riba atau Bunga: Salah satu keuntungan utama dari ijarah adalah tidak adanya riba atau bunga dalam transaksi. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang melarang praktik riba karena dianggap tidak adil dan merugikan.
  • Keadilan bagi Kedua Belah Pihak: Transaksi ijarah didesain untuk menciptakan keadilan bagi penyewa (musta'jir) dan pihak yang menyewakan (mu'jir). Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam kontrak sewa, sehingga tidak ada pihak yang merasa dieksploitasi.
  • Fleksibilitas dan Opsi Pembelian: Beberapa bentuk ijarah, seperti Ijarah Thumma Al-Bai' (ITB) dan Ijarah Wa Iqtina, menyediakan opsi untuk pembelian barang sewaan setelah masa sewa berakhir. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi penyewa untuk memutuskan apakah akan membeli barang tersebut atau tidak.
  • Akses ke Aset Lebih Mudah: Ijarah memungkinkan individu atau perusahaan untuk memiliki akses ke aset atau barang tertentu tanpa harus membayar secara penuh pada awalnya. Dengan membayar sewa dalam jangka waktu tertentu, penyewa dapat memanfaatkan aset tersebut untuk keperluan bisnis atau pribadi.

Kerugian Penerapan Ijarah dalam Ekonomi Syariah:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Dalam beberapa kasus, keterbatasan sumber daya dapat menjadi kendala dalam penerapan ijarah. Tidak semua barang atau aset dapat disewakan, terutama jika permintaan sewa lebih tinggi dari penawaran.
  • Kesulitan dalam Penentuan Harga: Menentukan harga sewa yang adil dan wajar dapat menjadi tantangan. Harga sewa harus mencerminkan nilai barang atau jasa yang disewakan, tetapi juga harus mempertimbangkan biaya operasional dan keuntungan pihak penyewa.
  • Resiko Pengelolaan Aset: Dalam beberapa bentuk ijarah, seperti Ijarah Muntahia Bittamleek (IMB), pihak penyewa bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan aset selama masa sewa. Jika tidak dikelola dengan baik, aset tersebut dapat mengalami kerusakan atau penurunan nilai.
  • Keterbatasan Skala Proyek: Dalam ijarah sukuk, skala proyek atau aset yang dijadikan dasar sukuk harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hal ini dapat membatasi skala dan jenis proyek yang dapat dijalankan melalui ijarah sukuk.

Meskipun ada beberapa kerugian, penerapan ijarah dalam ekonomi syariah tetap menjadi salah satu alternatif yang adil dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Keuntungan ijarah termasuk tidak adanya riba, keadilan bagi kedua belah pihak, dan fleksibilitas dalam transaksi sewa.


Contoh Penerapan Ijarah Dalam Ekonomi Syariah

Salah satu contoh penerapan Ijarah dalam ekonomi syariah adalah pada sektor pembiayaan kendaraan. Dalam skema Ijarah, pelanggan membayar uang sewa untuk menggunakan kendaraan yang dimiliki oleh bank atau leasing.

Kendaraan tersebut masih menjadi kepemilikan bank atau leasing hingga masa sewa habis. Selama periode sewa, bank atau leasing bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan kendaraan. Setelah masa sewa berakhir, pelanggan memiliki opsi untuk membeli kendaraan tersebut atau mengembalikannya ke bank atau leasing.

Skema Ijarah ini diklaim sebagai alternatif yang halal dan aman dalam mendapatkan kendaraan, baik untuk perorangan maupun bagi pengusaha yang memerlukan kendaraan dalam operasional bisnisnya.

- Penerapan Ijarah Dalam Lembaga Keuangan Perbankan Syariah

Penerapan Ijarah dalam lembaga keuangan perbankan syariah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang dilakukan dalam skema keuangan syariah di Indonesia. Ijarah merupakan transaksi sewa yang dilakukan oleh pihak perbankan syariah dengan pihak yang memerlukan pembiayaan, dalam hal ini penyewa.

Adapun objek sewa biasanya berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang dapat berperan sebagai jaminan bagi lembaga keuangan perbankan syariah. Transaksi ijarah ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan lembaga keuangan syariah, tanpa berupa transaksi kredit dengan bunga.

- Penerapan Ijarah Dalam Industri Khususnya Sektor Properti

Penerapan Ijarah dalam industri, terutama sektor properti, telah menjadi metode transaksi yang populer. Ijarah adalah kontrak sewa dulur al-mal, di mana pemilik aset menyewakannya kepada penyewa dengan syarat, kesepakatan harga,Penerapan ijarah atau sewa menyewa merupakan salah durasi, dan spPenerapan model Ijarah dalam industri khususnya dalam sektor properti telah banyak dilakukan.

Model ini memungkinkan satu sistem transaksi yang lazim digunakan dalam industri, terutama pada sektor properti. Pada dasarnya, peng pihak investor untuk menyewakan properti sehingga pengembalian investasi dapat dilakukan pada periode yang telah disepakati.

Selain itu, model Ijarah juga memberikan kesempatan bagi pihak penygunaan ijarah memberikan alternatif pembiayaan bagi para pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya. Dalam hal iniesifikasi aset. Ini adalah cara yang efektif untuk memiliki dan mengelola properti tanpa memerlukan modal besar di awal.

Selain itu, Ijarah juga memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian kontrak di mana asewa untuk memiliki properti tersebut, pembiayaan yang diberikan tidak lagi berupa pinjaman dengan sistem bunga, melainkan dengan cara payung atau sewa.

Selain itu, sistem ijarah juga memberikan kemudahan bagi pihak yang ingin menyewa properti dengan sistemet dapat kembali ke tangan pemilik atau diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. Dalam sektor properti, Ijarah sering digunakan untuk memperoleh aset produktif seperti kantor, hotel, atau pusat perbelanja di masa depan dengan cara yang mudah dan sesuai syariah.

Salah satu keunggulan penerapan model ini adalah adanya kepastian mutlak dalam perjanjian antara kedua belah pihak. Meskipun demikian, perlu terus dilakukan pengembangan dan penyesuaian agar model ini dapat terus berjalan dengan baik dalam industri properti di kontrak sewa yang jelas dan adil bagi kedua belah pihak.

Akhir Kata

Ijarah adalah salah satu konsep penting dalam ekonomi syariah, yang mengacu pada bentuk kontrak sewa atau penyewaan aset. Dalam Ijarah, pemilik aset menyewakan barang atau jasa kepada pihak lain dengan adanya kesepakatan mengenai harga, waktu sewa, dan syarat-syarat lainnya.

Dalam konteks ekonomi syariah, Ijarah merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip keadilan dan pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat.

Posting Komentar untuk "Apa Itu Ijarah Dalam Ekonomi Syariah, Lengkap Dengan Penjelasannya"